MIC Tahun 2023, Kanwil Kemenkumham Sultra Berikan Penghargaan Mitra Kerja Award, Ini Daftarnya

  • Bagikan

Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Komjen Pol. (P) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H., turut menerima penghargaan atas Peringkat Kedua atas Jumlah Permohonan Kekayaan Intelektual Komunal Tervalidasi pada tahun 2023 mewakili Pemerintah Provinsi Sultra.

Andap berharap kegiatan ini mampu memotivasi serta meningkatkan semangat dari setiap inovasi dan kreativitas masyarakat Sultra khususnya kepada generasi muda.

“Bahkan mampu membangun dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Sultra serta mampu mempertahankan tradisi, adat istiadat serta kekayaan intelektual yang masih ada di Provinsi Sultra,” ungkapnya.

Dirjen Kekayaan Intelektual menyampaikan bahwa kegiatan MIC ini merupakan salah satu rangkaian dari Rencana Strategis DJKI Tahun 2020-2024 yang bertujuan untuk memberikan layanan kekayaan Intelektual yang lebih dekat dengan masyarakat.

“Tujuan dari MIC adalah meningkatkan kesadaran dan kemandirian masyarakat Sultra serta meningkat pertumbuan atas kesadarah kekayaan intelektual baik secara kualitas maupun kuantitas sekaligus memperkenalkan program yang diadakan oleh DJKI” Ungkap Min Usihen.

Untuk diketahui, penghargaan ini diberikan Oleh Dirjen Kekayaan Intelektual didampingi Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sultra.

Berikut daftar penerima Penghargaan Mitra Kerja Award Kanwil Kemenkumham Sultra:

  1. Universitas Halu Oleo (UHO)
  2. Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK)
  3. Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra)
  4. Universitas Manda Waluya (UMW)
  5. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari
  6. Politeknik Kesehatan Kemenkes Kendari
  7. Universitas Sembilanbelas November (USN)
  8. Universitas Muhammadiyah Buton (UMB)
  9. Universitas Dayanu Ikhsanuddin (Unidayan)
  10. Kadin Sultra.
  11. Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sultra
  12. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra
  13. Kendari Pos
  14. Dr. H. Laode Muhammad Izat Manarfa
  15. Fatmayani Harli Tombili

Dengan adanya kerja sama dengan stackholder dari DJKI serta Kolaborasi dalam Mobile IP Clinic baik dari Pemerintah Daerah, Perguruan tinggi, Kemenkumham RI serta Komunitas Penggiat Kekayaan Intelektual diharapkan mampu memenuhi setiap kebutuhan dan harapan masyarakat dalam memberikan pelayanan dari kekayaan intelektual bagi masyarakat Sultra dan Masyarakat Bangsa Indonesia.(IMR/FNN).

  • Bagikan