FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mengusulkan penetapan Wakil Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis sebagai Bupati definitif Koltim ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Hal itu disampaikan, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Sekretariat Daerah (Setda) Sultra, Muliadi, saat ditemui, di Kantor Gubernur Sultra, Jumat (29/9/2023).
Ia mengatakan saat ini pengusulan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan kelengkapan administrasi di pimpinan, dalam hal ini Penjabat (Pj) Gubernur Sultra.
Kata dia untuk memeriksa kelengkapan dokumen administrasi sebelum diserahkan ke Kemendagri RI.
“Ini barusan tadi dikonfirmasi sementara di meja beliau (Pj Gubernur) mau di taken, tapi dilihat dulu secara administrasi apakah sudah lengkap atau tidak. Tadi juga baru ada kesempatan dikoordinasikan dengan plt Bupati Koltim (Abdul Azis),” kata Muliadi.
Ia menyampaikan, penetapan tersebut dilakukan setelah Kemendagri mengeluarkan SK pemberhentian secara tidak hormat Bupati Koltim Andi Merya yang tersandung kasus korupsi.
Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-1339 tahun 2023 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Kolaka Timur Sultra itu ditetapkan di Jakarta pada 3 Juli 2023.
“SK ini sudah ada, dia sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Dasar itulah, SK itu dijadikan acuan paripurna DPRD Kabupaten Koltim untuk segera memparipurnakan Wakil Bupati menjadi Bupati Definitif,” ungkapnya.
“Dan itu sudah masuk usulannya ke Gubernur Sultra dan Gubernur akan menindaklanjuti surat itu ke Presiden melalui Mendagri. Setelah di teliti di sana maka akan ada surat perintah untuk melantik saudara Abdul Azis wakil Bupati Koltim menjadi Bupati Koltim definitif. Begitu mekanismenya,” tambahnya menjelaskan.