Lanjutnya mengatakan, KIM wajib memiliki legalitas dengan Surat Keputusan (SK) Bupati atau SK. Wali Kota.
“Harus SK Bupati atau SK Wali Kota wajib ada, beberapa yang kami anggap tidak sesuai KIM kalau hanya SK Lurah, SK Kominfo karena berdasarkan Keputusan Menteri dia harus punya legalitas dari Bupati,” ujarnya
Sambungnya, tujuan dari pembentukan KIM adalah untuk membantu pemerintah dan membangun suatu daerah untuk membangkitkan ekonomi kreatif .
“Contohnya KIM yang di Lombok sana bisa membesarkan Lombok menjadi tempat komunitas wisata dunia. Kita harapkan wisata dunia bisa masuk juga,”pungkasnya.
Untuk diketahui, kalegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah, dan Asisten I Kabupaten Konawe.(IMR/FNN).