FAJAR.CO.ID, KONKEP – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dan PTUN Makassar mengabulkan gugatan delapan perangkat Desa Lamoluo Kecamatan Wawonii Barat dan Desa Sawapatani Kecamatan Wawonii Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Dalam gugatan itu, majelis hakim memutuskan bahwa pemecatan delapan perangkat desa oleh kepala desa (kades) batal demi hukum. Hal itu disampaikan kuasa hukum para penggugat Irmayanti Rahmat SH CMe, Jumat (27/10/2023).
“Alhamdulillah, sidang putusan pada hari Rabu 18 Oktober 2023 dan Selasa 10 Oktober 2023), kami dinyatakan menang. Pemecatan terhadap klien saya dinyatakan batal demi hukum,” kata Irmayanti.
Sebelumnya, delapan perangkat desa itu dipecat atau diberhentikan secara sepihak oleh kepala desa Sawapatani (Arifin A ) dan Kepala Lamoluo (Irda Sahwida) pada Januari 2022 lalu.
Menurut Irmayanti, pemberhentian terhadap kliennya tersebut tanpa alasan yang jelas.
Ia menduga putusan yang dilakukan tergugat tidak sesuai aturan dan sarat kepentingan. Pasalnya, pemecatan terhadap delapan perangkat desa itu tanpa ada rekomendasi Camat Wawonii Barat dan Camat Wawonii Selatan sebagai landasan hukum.
“Hal itu melanggar ketentuan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 atau yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017,” terangnya.
Irmayanti menambahkan, putusan PTUN wajib diikuti. Dalam putusan itu, pemerintah desa diminta memberikan hak-hak sejumlah perangkat desa yang dipecat serta membersihkan nama baik mereka.