PTUN Kendari dan PTUN Makassar Kabulkan Gugatan 8 Perangkat Desa di Konkep yang Dipecat Sepihak Oleh Kepala Desa

  • Bagikan

Sementara itu, Wahid Rizkian mengaku senang atas putusan hakim PTUN yang mengabulkan gugatan serta membatalkan pemberhentian sebagai perangkat.

“Alhamdulillah, saya bersyukur atas putusan pengadilan yang telah memenangkan gugatan kami, dan saya pun mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kuasa hukum kami,” tuturnya.(EI/fajar)

  • Bagikan