FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Dalam penerapan implementasi kerangka Perundang-Undangan yang akan menjadi landasan nasional pelaksanan bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyelenggarakan kegiatan Peluncuran Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 Tahun 2023 Tentang Strategi Nasional Bisnis Hak Asasi Manusia, Senin (6/11).
Strategi nasional bisnis HAM dilaksanakan secara terpusat di Graha Pengayoman, Jakarta. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Penyerahan Piagam Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dan Pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Pemajuan HAM (SIPHAM).
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly memberikan penghargaan P2HAM secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sultra, Silvester Sili Laba.
Dan Menkumham RI secara virtual dan memberikan penghargaan kepada UPT lingkup Sultra yang dinobatkan sebagai satuan kerja berbasis HAM, antara lain Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bau-Bau, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raha, dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Bau-Bau.
Dalam sambutannya, Menkumham RI, Yasonna H. Laoly mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pihak yang telah berperan aktif dalam mendukung dan melaksanakan program pemajuan HAM di Indonesia.
“Mari kita terus tingkatkan peran aparatur dan institusi pemerintah, berkolaborasi dengan masyarakat sipil, dan seluruh komponen masyarakat, untuk senantiasa menjunjung tinggi HAM dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,”