Yasonna menambahkan ada 3 hal penting dalam Urgensi Perlindungan Kekayaan Intelektual yaitu kreativitas dalam rangka mendorong kreator, inventor dan peneliti lebih gencar melakukan hasil kerja kreatif serta invensi yang dihasilkan, Legalitas memberikan keamanan dan kenyamanan dalam mengembangkan usaha berbasis KI dan terhindar dari pembajakan dan pemalsuan produk oleh pihak lain, serta komersialisasi mendukung komersialisasi karena tidak ada inovasi tanpa komersialisasi dan invensi bukan disebut inovasi tanpa komersialisasi.
“Satu Jam Bersama Menkumham” ini menjadi wadah yang ideal dalam menggali berbagai potensi yang dimiliki Provinsi Sumut, khususnya di bidang seni dan budaya, serta menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi generasi muda. Selain itu, acara ini juga memberikan kesempatan bagi para wirausaha untuk menyampaikan masukan dan saran yang konstruktif sebagai bahan pertimbangan dalam kebijakan pemerintah kedepannya.(IMR/FNN).