Desa Ahuawatu, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe Raih Penghargaan Desa Anti Korupsi dari KPK RI

  • Bagikan

FAJAR CO.ID, KALTIM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) memberikan Penghargaan kepada Desa Ahuawatu, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe sebagai salah satu percontohan Desa Anti Korupsi di Indonesia.

Penyerahan penghargaan tersebut dilaksanakan dalam kegiatan launching Desa Anti Korupsi 2023 di Lapangan Bukit Barisan, Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan dihadiri oleh Pj. Bupati Konawe, Dr. H. Harmin Ramba, SE.,MM, Selasa (28/11).

Melansir dari channel Youtube resmi KPK RI terkait Peluncuran Desa Anti Korupsi 2023, Direktur Pembina Peran Serta Masyarakat KPK Brigjen Pol. Kumbul Kusdwidjianto Sudjadi dalam sambutannya mengatakan, tujuan dari program tersebut yakni untuk mengingatkan kita, agar tidak berperilaku Korupsi.

“Karena diantara kita banyak yang setelah kejadian, baru menyalahkan. Oleh karenanya jangan menyalahkan kejadian, Karena, sesungguhnya kejadian itu kita yang memilih,”ucapnya.

Ia menyebut, sepanjang tahun 2005 sampai 2022 sebanyak Rp. 278 triliun yang telah dikucurkan oleh Negara ke Desa, harapannya Desa semakin sejahtera.

Namun faktanya, kata Kumbul Kusdwidjianto Sudjadi, data yang ada sejak 2015 sampai dengan 2022 itu terdapat 851 kasus dan 973 pelaku korupsi yang melibatkan Kepala Desa dan juga perangkatnya.

“Dan itu tentunya menjadi perhatian. olehnya itu, KPK berkepentingan untuk turun ke desa-desa untuk mengingatkan dan mencegah terjadinya perilaku korupsi,” tegasnya.

  • Bagikan