Tak lupa, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polresta Kendari untuk lebih berhati-hati lagi dalam menyimpan, memarkirkan kendaraan, dan juga selalu mengunci setang motornya.
“Berkaitan dengan ini juga kami silahkan kepada masyarakat yang merasa kehilangan untuk bisa datang ke Polsek Poasia untuk melaporkan dan mengambil kendaraan yang dimiliki tanpa dipungut biaya,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke tujuh pelaku di kenakan pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan kurungan penjara paling lama tujuh tahun.(antara/fajar)