“Bapak Menteri ATR/BPN pernah mengatakan masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam pemberantasan mafia tanah. Disini peran aktif masyarakat sangat diperlukan, selain itu juga diperlukan dukungan dari pemerintah daerah,”tuturnya.
Kata Rully, mengenai jenis-jenis patok atau tanda batas yang bisa digunakan dalam bentuk beton, atau patok besi, atau jika sudah ada bangunan, pagar tembok, temboknya bisa dijadikan batas-batasnya, kemudian atau dalam bentuk kayu, dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm, dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm.
“Untuk pemasangannya, dimasukkan kedalam tanah sepanjang 30 cm, selebihnya 20 cm sebagai tanda diatas tanah, jadi diberikan tanda, diberikan warna, dan tidak boleh ada yang untuk mencabut batas bidang tanah ini.
Jadi masyarakat wajib mempunyai kewajiban untuk memasang patok tanda batas ini,”imbuhnya lagi.
Kata Rully Handayani menambahkan selain itu, untuk kegiatan Gemapuldadis, masyarakat diminta untuk mengumpulkan data fisik dan data yuridis. Data fisik yaitu data keterangan mengenai letak, batas, luas bidang tanah, dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan diatasnya. Sedangkan data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum tanah, pemegang hak tanah, serta beban lain yang membebaninya.
“Jadi pada waktu nanti pengumpulan data yuridis, masyarakat diminta untuk mengumpulkan identitasnya, kemudian bukti-bukti kepemilikan tanahnya. Sehingga dengan adanya pensertipikatan tanah melalui PTSL maupun redistribusi tanah ini, diharapkan ada kepastian hukum dan masyarakat mempunyai kepastian hukum tanahnya sudah bersertipikat,”