Katanya lagi menambahkan tetapi itu, tidak cukup untuk memastikan bahwa nanti sertipikat yang Bapak, Ibu terima akan memberi jaminan kepastian hukum, harus ditambah dengan pengumpulan data yuridis, yang juga harus berdasarkan proses yang benar.
“Pengumpulan data yuridis yang benar, yang bagaimana? pengumpulan data yuridis itu harus dibuat sesuai fakta. Jangan Bapak, ambil punya orang tua, dibuatkan surat pernyataan penguasaan fisik, jadi apa yang dituangkan dalam bukti formal atau surat, harus sejalan dengan bukti materiil, sehingga pembuktiannya, jika tidak diminta-minta, di pengadilan nanti,” terangnya.
“Di pengadilan itu, yang diperiksa, yang diperiksa itu adalah bukti materiil untuk mencari siapa sesungguhnya pemilik yang sebenarnya. Mengapa dicari? yang pemilik sebenarnya mau ditemukan. Jadi sertipikat itu yang Bapak Ibu pegang nanti adalah bukti yang kuat, selama belum dibuktikan di Pengadilan,”jelasnya lagi.
Kata Ridwan, Nah, karena itu untuk membuktikan di pengadilan, bapak Ibu pemegang sertipikat menjadi kuat, harusnya prosesnya tepat, harus Gemapatas tepat, Puldasis tepat.
“Jangan sampai dibuatkan surat, bapak Ibu Kepala Desa ternyata bukan pemilik tanah, karena data di Desa di Sultra ini, selama berganti Lurah, berganti Desa, sementara data tidak dikuasai oleh Desa, datang orang dibuatkan Surat, dibuatkan,”
“Jadi pembuatan Surat juga harus diketahui, diteliti riwayatnya, apakah dia memperoleh dengan membuka lahan?, apakah dia membeli?, apakah hibah?, apakah warisan?,”imbuhnya.