FAJAR.CO.ID, KENDARI – Angka kejahatan tindak pidana umum (Pidum) tahun 2023 di Wilayah Hukum Polresta Kendari naik sebesar 135 kasus dibandingkan dengan jumlah kejahatan Pidum pada tahun 2022.
Dan adapun tindak Pidum yang mendominasi pada tahun 2023 adalah Aniaya Biasa sebanyak 131 kasus.
Hal ini diutarakan oleh Kapolresta Kendari, AKBP Aris Tri Yunarko dalam data rilis akhir tahun 2023 Polresta Kendari yang diterima fajar.co.id, Sabtu (30/12).
Tindak pidana umum tahun 2023 meningkat tajam sebanyak 927 kasus, dibandingkan dengan jumlah tindak pidana umum pada tahun 2022 yang berada pada angka 792 kasus. Ada kenaikan sebanyak 135 kasus.
Kemudian pada sisi jumlah penyelesaian tindak pidana (SAI TP) pada tahun 2023 lebih rendah daripada jumlah penyelesaian tindak pidana pada tahun 2022 yakni berjumlah 448 kasus, padahal di tahun 2022 berjumlah 533 kasus.
Atau dalam persentase Penyelesaian Tindak Pidana (SAI TP) pada tahun 2023 hanya sebesar 48,32 persen, dibandingkan pada tahun 2022, SAI TP sebesar 67,30 persen.
Kemudian, jumlah tersangka pada tahun 2023 sebanyak 651 orang dengan rincian tersangka laki-laki sebanyak 616 orang, tersangka perempuan sebanyak 35 orang dan tersangka anak sebanyak 55 orang.
Adapun sebagai pembanding, jumlah tersangka pada tahun 2022 sebanyak 567 orang, dengan jumlah tersangka laki-laki sebanyak 521 orang, tersangka perempuan sebanyak 6 orang, dan tersangka anak sebanyak 40 orang.
Dari data ini, jumlah tersangka pada tahun 2023 lebih banyak dari tersangka pada tahun 2022, dengan selisih jumlah sebanyak 84 orang tersangka.