Langkah selanjutnya adalah identifikasi masalah inflasi di seluruh Kabupaten/Kota, bukan hanya Kota Baubau dan Kota Kendari.
Langkah solutif pun diputuskan bersama antara Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi. Langkah ketiga, yaitu politik anggaran pengendalian inflasi yang dikonstruksikan mulai dalam APBD Perubahan 2023 dan APBD 2024.
“Saya menyadari bahwa penanganan inflasi tidak dapat diselesaikan melalui penandatangan komitmen dan rapat-rapat TPID semata. Analisis atas kondisi lapangan berujung pada langkah konkret yang harus diputuskan dalam postur APBD, ” kata Andap,
“Bagi saya tugas Pemerintah Provinsi bukan hanya membantu koordinasi, namun menerima aspirasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota berupa program-program yang terukur dan terencana. Aspirasi tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan APBD Provinsi, yang juga mempertimbangkan kondisi geografis Sultra yang terbagi dengan daratan dan kepulauan.
Beberapa program yang dikonstruksikan untuk mengendalikan inflasi di Sultra adalah pertama mengintegrasikan data stok dan neraca pangan 17 Kabupaten/Kota untuk penyusunan kebijakan pengendalian inflasi;
Kedua, pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) secara serentak di 17 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sultra;
Ketiga, gerakkan Satgas Pangan secara massif untuk operasi pasar guna cek ketersediaan pasokan, kelancaran distribusinya, dan pengawasan terhadap praktek monopoli harga;
Keempat, penyaluran bantuan pangan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bekerjasama dengan Bulog;