FAJAR.CO.ID, KENDARI – Menanggapi konferensi pers Kuasa Hukum, Anis Rohayati, Eggi Sudjana dkk yang belum puas atas putusan Pengadilan, dimana Kwitansi mengalahkan Sertipikat, dalam perkara No.95/Pdt.G/2023/PN Kdi.
Ketidakpuasan terhadap Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari, dan Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Kendari terkait perkara No. 95/Pdt.G/2023/PN Kdi. Dimana Kuasa Hukum Anis Rohayati akan melakukan perlawanan hukum Kasasi, dan bakal melaporkan Hakim ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.
Saat dikonfirmasi oleh Fajar.co.id,Jum’at (2/2) soal putusan itu di Kantor PN Kendari, Humas PN Kendari, I Made Sukanada mengatakan bahwa Pertimbangannya putusan, mungkin bisa didownload dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) kami, disitu pasti jelas pertimbangannya apa?.
“SIPP, ada yang bisa diakses oleh umum juga sekarang. Jadi disitu nanti baru jelas apa pertimbangannya,”jelasnya.
Lanjutnya, Nah, andaipun ia tahu, ia tidak boleh mengomentari, tidak masuk ranah humas untuk mengomentari putusan.
“Tapi kalau mau tahu, itu kan sudah dipublish, jadi bisa diambil, dan dilihat pertimbangannya disitu, rasio hukumnya apa?. Atau mungkin nanti, para pihaknya mau memperlihatkan ininya (salinan putusannya), putusannya kan. Mereka kan dapat putusannya masing-masing, ada disitu dapat dipelajari,”
“Tapi bahwa ada pertanyaan ini, akan saya cek juga seperti apa, untuk saya tahu bagaimana pertimbangannya, tapi saya tidak mengomentari,”tandasnya.
Sambungnya, terkait adanya informasi akan diadukan hakim tersebut ke Komisi Yudisial, I Made Sukanada mengatakan bahwa
Putusan di Pengadilan Negeri, upaya hukumnya banding, banding misalnya belum puas juga, silahkan Kasasi, Kasasi masih belum juga puas, masih ada Peninjauan Kembali (PK), itu mekanisme yang ditentukan.