Jelang Hari H Pemilihan, PSI Konsel Instruksikan Caleg Tidak Mengunakan Politik Uang

  • Bagikan

FAJAR CO.ID, KONAWE SELATAN – Mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 14 Februari 2024 , Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menginstruksikan kepada seluruh Calon Legislatif (Caleg)nya yang berada di masing masing Daerah pemilihan (Dapil) untuk tidak menggunakan politik uang ke masyarakat.

Ketua DPD PSI Konsel, Ardiansyah menginginkan pemilu di tahun ini bisa lebih bermartabat tanpa adanya politik uang ke masyarakat dan fokus sosialisasikan program partai saja.

“Saya telah menyampaikan ke semua caleg PSI di semua dapil agar tidak ikut-ikutan menggunakan politik uang ke masyarakat,”ucap Ardi kepada fajar.co.id, Rabu (7/2).

Lanjutnya, karena ketika melakukan hal tersebut berarti hak demokrasi memilih pemimpin yang betul betul amanah dari masyarakat itu sudah tidak ada.

“Selama ini kami lebih fokus mensosialisasikan program partai ke masyarakat seperti BPJS gratis, mengratiskan biaya pendidikan untuk mahasiswa dan memperjuangkan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) perampasan aset bagi koruptor,”pungkasnya.

Untuk diketahui, sesuai aturan UU dari KPU yang berlaku, bahwa tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara.

Dalam pasal itu berbunyi pelaku maupun penerima politik uang bisa dijerat UU Pemilu No. 7 tahun 2017, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.(IMR/FNN)

  • Bagikan