Hibah pemilihan yang dituangkan dalam NPHD ini juga telah melalui proses penyusunan anggaran meliputi tahap Perencanaan program dan anggaran ; Penyusunan RAB oleh Satker ; Pembahasan dengan TAPD Pemda ; Revisi hasil pembahasan ; Perbaikan hasil pembahasan final NPHD ; dan terakhir Penandatanganan NPHD yang telah disepakati.
Pemprov Sultra juga telah menindaklanjuti Permendagri Nomor 41 tahun 2020 dan SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ yang mengatur mengenai Pendanaan Pilkada serentak tahun 2024 dengan mengalokasikan anggaran untuk KPU sebesar Rp.233.310.228.315,- untuk Bawaslu Rp.50.196.111.000,-dan Rp.5.000.000.000,- untuk Korem 143/HO, serta untuk Polda sebesar Rp.50.000.000.000,-
Adapun dana belanja hibah kegiatan pemilihan akan dicairkan dengan tahapan sebagai berikut :
- Tahun Anggaran 2023 dengan alokasi sebesar 40% dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 14 hari kerja terhitung setelah penandatanganan NPHD;
- Tahun Anggaran 2024 dialokasikan sebesar 60% dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 5 bulan sebelum hari pemungutan suara;
- Pencairan belanja hibah Kegiatan Pemilihan yang akan dilaksanakan Tahun Anggaran 2024 dapat dilakukan setelah pengesahan DPA SKPD dengan tidak mensyaratkan penyampaian laporan penggunaan belanja hibah dan tidak menunggu permohonan pencairan dari KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Sesuai mekanisme yang berlaku, pada APBD perubahan 2023 lalu kami telah mencairkan belanja hibah kegiatan pemilihan sebesar 40 persen dari nilai NPHD yakni sebesar Rp.113.402.535.626,-, dengan rincian, masing – masing untuk KPU sebesar Rp.93.324.091.326,- dan untuk Bawaslu Rp.20.078.444.300,- ” ungkapnya.
Lebih lanjut, pada tahun 2024 ini, Pemprov Sultra mengalokasikan anggaran sebesar 60 persen dari nilai NPHD sebesar Rp.225.103.803.589,-, dengan rincian Rp.139.986.136.989,- untuk KPU, dan Rp.30.117.666.600,- untuk Bawaslu.
“Untuk Korem 143/Halu Oleo sebesar Rp.5.000.000.000,- dan terakhir untuk Polda Sultra sebesar Rp.50.000.000.000,- langsung 100 persen dari nilai NPHD” jelas Pj Gubernur.
Melalui NPHD yang ditandatangani tersebut, Ia akan memastikan bahwa setiap pemangku kepentingan memiliki hak dan kewajiban yang sama terhadap dana hibah yang disepakati.