FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, membuat pernyataan mengejutkan terkait hak angket yang bisa ditempuh usai peristiwa Pilpres.
Dikatakan Mahfud, yang bisa menempuh hak angket hanya Ganjar Pranowo dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin.
“Minimal ada dua jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan pemilu 2024,” ujar Mahfud dalam keterangannya di aplikasi X @mohmahfudmd (26/2/2024)
Cawapres nomor urut 03 itu menjelaskan, jalur hukum pertama yang mesti ditempuh adalah melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani,” lanjutnya.
Kedua, kata Mahfud, jalur politik melalui angket di DPR yang tidak bisa membatalkan hasil Pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden.
“Termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya,” ucapnya.
Mahfud mengatakan bahwa Ganjar dan Cak Imin adalah dua sosok yang memiliki cukup dukungan politik di DPR untuk melancarkan hak angket.
“Jalur hukum bisa ditempuh oleh paslon yang arenanya adalah MK. Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR,” Mahfud menuturkan.
Mahfud bilang, semua anggota Parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan angket.
“Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,” tegasnya.
Diakui Mahfud, dirinya yang tidak bisa menempuh jalur politik, bisa dengan cara lain. Melalui jalur hukum.