FAJAR CO.ID, KENDARI – Seorang pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu berinisial SH (20) warga Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia ditangkap oleh Babinsa Ranil 1417-09/ Ranomeeto, Serda Aswan bersama Ba Unit Intel Kodim 1417/Kdi, Serda Sufirman di Jalan Komjen Muhammad Yasin Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Minggu (24/3) sekira Pukul 09.35 WITA.
“Dari saku celana tersangka SH (20) ditemukan 7 paket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu dan 2 paket lainnya yang sudah diletakkan di TKP,”ungkap Anggota Kodim 1417/Kdi, Serda Sufirman kepada FAJAR.CO.ID, Minggu (24/3).
Lanjutnya, adapun kronologis penangkapan terhadap pelaku, berawal pada Minggu (24/3) sekitar pukul 09.30 WITA, Serda Aswan kembali ke rumah, setelah selesai melaksanakan tugas Piket di Koramil 1417-09/Ranomeeto. Saat dalam perjalanan atau sekitar 50 meter dari rumahnya, Serda Aswan melihat orang yang tidak dikenal dimana gerak-geriknya sangat mencurigakan, sehingga Serda Aswan berusaha mendekati orang tersebut, namun orang tersebut melarikan diri.
“Melihat kejadian tersebut, Serda Aswan lalu mengejar orang tersebut yang identitas diketahui berinisial SH (20) dan kemudian melakukan penangkapan,”terangnya.
Sambungnya, setelah menangkap tersangka SH (20) ini, kemudian Serda Aswan menghubungnya untuk berkoordinasi terkait penangkapan tersebut.
“Sekitar pukul 09.45 WITA, ia tiba di TKP dan langsung melaksanakan elisitasi terhadap tersangka SH (20) dan dari elisitasi tersebut diperoleh informasi bahwa tersangka SH meletakkan 2 paket yang Narkotika jenis Sabu-sabu di sekitaran TKP dan 4 paket lainnya di letakkan di Kecamatan Konda dan sekitar 5 gram masih berada di rumah tersangka,”jelasnya.