FAJAR.CO.ID, KENDARI – Buser77 Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka kasus pencurian yakni SLT (17), RFD (31), dan MZ (31) pada Senin (25/3) sekira pukul 01.00 WITA.
“Ketiga tersangka tersebut, berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Kamis, 21 Maret 2024 sekitar pukul 06.15 WITA di sebuah Kios di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi kepada FAJAR.CO.ID, Senin (25/3).
Lanjutnya, adapun kronologis kejadian bermula saat tersangka ZLT diantar oleh tersangka RFD dengan menggunakan Mini Bus kemudian mendekati Kios milik Korban Sudirman (36).
“Dan pada saat korban Sudirman (36) tertidur, Tersangka ZLT masuk kedalam kios dan mengambil 1 unit handphone dan uang milik korban sebanyak Rp. 10 juta dan 1 Kalung Emas seberat 1,5 gram,”terangnya.
Sambungnya, setelah selesai melakukan aksinya, tersangka ZLF kemudian dijemput oleh tersangka RFD dan kemudian meninggalkan Kios.
“Hasil kejahatan kemudian sebagian diberikan kepada Tersangka MZ. Akibat dari kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar RP. 11.300.000,-,”bebernya
Kata Fitrayadi menambahkan, kemudian adapun kronologis Penangkapan para tersangka, setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Buser77 Satreskrim Polres Kota Kendari melakukan pencarian terhadap terduga tersangka.
“Dan setelah posisinya para tersangka terdeteksi, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Lawata, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari,”imbuhnya.