FAJAR.CO.ID, KENDARI – Dimulai kemarin pada hari Rabu, 27 Maret 2024, DPD Partai Demokrat (PD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sultra untuk Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PD Provinsi Sultra Muh. Endang SA dalam siaran persnya yang disampaikan kepada awak media hari ini Kamis (28/3).
Menurut Endang pendaftaran tersebut dilaksanakan sesuai instruksi DPP Partai Demokrat.
“Pengambilan formulir akan dibuka sampai tanggal 4 April 2024 dilaksanakan di Sekretariat PD Sultra Jalan Boulevard Nomor 1, Baruga, Kota Kendari,” jelas Endang.
Selain untuk pemilihan Gubernur penjaringan pendaftaran bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk Pilkada 2024 juga akan dibuka dan dilaksanakan ditingkat Kabupaten/Kota oleh DPC Partai Demokrat setempat.
“Sudah Saya instruksikan supaya mereka segera buka,” tegas Endang.
Sementara berkenaan dengan persyaratan Calon Kepala Daerah selain yang dipersyaratkan Undang-Undang (UU) Pilkada, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Partai Demokrat juga mewajibkan semua Calon Kepala Daerah menyampaikan hasil survey keterpilihan dari lembaga survey yang kredibel. Hasil survey tersebut sebelum pembahasan dan penetapan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh DPP Partai Demokrat.
Endang juga menjelaskan, menurut jadwal yang disusun DPP Partai Demokrat paling lambat Bulan Mei atau awal Bulan Juni, DPP Partai Demokrat sudah akan mengeluarkan rekomendasi bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusung Partai Demokrat, sehingga Ia menghimbau Kader dan pegiat politik Sultra untuk berpartisipasi,