FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bakal melaksanakan penataan kawasan MTQ dengan menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL).
Penataan kawasan MTQ ini dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan di Gedung Balai Kota Kendari, Kamis (28/3).
Rapat ini dipimpin oleh Asisten I Pemkot Kendari, Amir Hasan.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Kendari, Asman Dani menyebut, telah memberikan surat pemberitahuan mengenai penertiban PKL di kawasan MTQ.
Diketahui, berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra sebagai pemilik aset, bahwa PKL yang berada di Kawasan MTQ tersebut ilegal.
Penertiban lapak PKL ini rencana dijadwalkan akan dilakukan usai bulan Ramadhan.
Berdasarkan data terdapat 22 pedagang kaki lima yang berada di luar kawasan MTQ dan terdapat 137 PKL yang berada di dalam kawasan MTQ. Namun dari jumlah PKL ini terdapat puluhan lapak PKL yang sudah berhenti beroperasi.
Selain itu, Pemerintah Kota juga mendata mengenai lapak PKL masyarakat Kota Kendari agar ketika dilakukan penertiban lapak PKL, warga yang memiliki lapak tersebut dapat dialihkan ke lokasi strategis lainnya yang tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) mengenai tata ruang. Dalam rapat koordinasi ini, hadir juga Camat dan Lurah serta PT PLN Kendari. (IMR/FNN).