“Setelah korban IS (27) membuat beberapa video, korban IS (27) kemudian membalikan badannya ke arah temannya R, dan korban melihat pelaku berinisial FHT alias H (28) sudah ada di belakang korban IS (27) tepatnya di samping temannya yang berinisial R dan saat itu korban IS (27) mengeluarkan kata-kata “ANEH”,”bebernya.
Kata Fitrayadi, dan perkataan korban IS (27) tersebut didengar oleh pelaku dan tidak lama kemudian pelaku FHT alias H (28) mendatangi korban sambil marah-marah dan melakukan penganiayaan terhadap korban IS (27) dengan cara memukul korban menggunakan tangannya secara berkali-kali dan mengenai pada bagian wajah korban yakni bibir dan kepala korban.
“Saat itu teman korban yang berinisial R melerai, setelah dilerai tidak lama kemudian pelaku FHT alias H (28) mendatangi kembali korban IS (27) dan memukuli korban kembali, kemudian pelaku FHT alias H (28) juga meludahi korban IS (27),”
“Pelaku FHT alias H (28) akan dikenakan Pasal dugaan tindak pidana Penganiayaan yakni Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2,8 tahun,”pungkasnya.(IMR/FNN).