Dua Pelaku Pembunuhan Berencana di Jalan Madusila Terancam Hukuman Mati, Begini Kronologi dan Motif Pembunuhannya

  • Bagikan

“Terkait dengan kejadian ini, akhirnya kita dari Satreskrim dibantu dari Reskrim Polda Sultra, Reskrim Polsek Poasia melakukan penyelidikan terkait adanya peristiwa ini,”ucapnya.

Sambungnya, setelah kita melaksanakan penyelidikan, kita mendapatkan fakta-fakta di lapangan bahwa banyak kejanggalan-kejanggalan terkait peristiwa pada tanggal 7 April 2024 ini.

“Karena berdasarkan keterangan dari ND yang merupakan menantu korban bahwa terjadi perampokan dengan kekerasan atau pencurian dengan kekerasan, namun berdasarkan hasil penyelidikan dan fakta-fakta di lapangan, tidak ada seperti yang disampaikan oleh menantu korban,”jelasnya.

Kata Aris, berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, kemudian kita mendapatkan fakta-fakta di lapangan, berdasarkan hasil penyelidikan dari anggota, kita mendapatkan informasi bahwa sebelum menantu korban ini pergi ke Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe di rumah dari mertua dari inisial ND ini, bahwa jam 08.00 pagi, tersangka ND ini atau menantu korban bertemu dengan seorang pria di depan ATM BRI di daerah Anduonohu.

“Setelah ketemu di depan BRI Anduonohu itu, kemudian ND mengajak seorang laki-laki ini untuk makan bakso di Rumah Makan (RM) Gajah Mungkur,”imbuhnya.

Lebih lanjut Aris mengatakan bahwa berdasarkan penyelidikan itu, kita melaksanakan penangkapan kepada laki-laki berinisial MF ini, karena kebetulan suami ND ini kenal dengan laki-laki tersebut, jadi kita perlihatkan, ternyata laki-laki ini merupakan tetangga dari orang tua dari ND.

“Kemudian, kita melaksanakan penangkapan, kemudian dari penangkapan itu, kita mendapatkan informasi bahwa benar, dia (MF) yang melaksanakan pembunuhan. Dan berdasarkan hasil interogasi, bahwa benar yang menyuruh melakukan pembunuhan itu adalah ND yang merupakan menantu dari korban. Dan pada waktu perencanaan itu, benar di RM Gajah Mungkur,”bebernya.

  • Bagikan

Exit mobile version