Dua Pelaku Pembunuhan Berencana di Jalan Madusila Terancam Hukuman Mati, Begini Kronologi dan Motif Pembunuhannya

  • Bagikan

Adapun kronologi kejadian kata Kapolresta Kendari ini, berawal pada jam 08.00 pagi, tersangka ND ketemu seorang laki-laki berinisial MF ini, kemudian setelah ketemu. tersangka ND ini bersama suami dan anaknya pergi ke Sampara, Kabupaten Konawe.

“Begitu sampai di Sampara, kemudian tersangka ND ini mengajak mertuanya untuk berbelanja di Kendari, dalam hal ini di Indogrosir. Namun suami beserta anaknya tidak diajak. Memang ND ini tidak mengajak suami sama anaknya, karena berdasarkan keterangan dari suaminya, kalau suami dan anaknya ini diajak, nanti takutnya saudara-saudaranya juga ikut,”ujarnya.

Aris kemudian menyampaikan jadi waktu ke Kendari, memang tujuan ke Kendari ini hanya mengajak mertuanya saja. Jadi begitu sampai di Kendari, kemudian menuju ke Indogrosir bersama mertuanya.

“Kemudian di Indogrosir sempat berbelanja barang. Dan setelah keluar dari Indogrosir, kemudian tersangka ND ini sama mertuanya sempat berbelanja bawang di Pasar Anduonohu, dan setelah belanja di Pasar Anduonohu, kemudian tersangka mengarahkan kendaraannya ke Bundaran Citraland,”terangnya.

Kata Aris, setelah di Bundaran itu, putar balik lagi ke Jalan Madusila lagi, kemudian sempat memutar lagi ke Bundaran Citraland sekali, kemudian parkir di dekat DPRD Kota Kendari, disitulah tersangka yang satunya yaitu MF masuk ke mobil tersangka ND.

“Pada waktu MF masuk ke mobil ditanyalah sama korban bahwa siapa ini? kemudian tersangka ND menjelaskan bahwa ini adalah sepupunya ND,”ucapnya.

Aris melanjutkan, akhirnya mobil kembali jalan, disitulah terjadi eksekusi pembunuhan dengan cara korban dijerat dengan tali ini, kemudian ditusuk pakai pisau, dan pisau ini yang menyiapkan adalah dari tersangka MF. Jadi memang sudah disiapkan duluan bersama tali.

  • Bagikan

Exit mobile version