Polsek Baruga Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Kota Kendari Serta Menyita 18 Unit Sepeda Motor Hasil Curian

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga, Kota Kendari berhasil meringkus dua pelaku curanmor berinisial A dan S, yang kerap beraksi di Kota Kendari.

Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita 18 unit sepeda motor hasil kejahatan dua pelaku.

Dalam wawancara dengan Kapolsek Baruga, AKP Agung Pratomo menuturkan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda pada 14 dan 15 April 2024.

“Tersangka A kami amankan di wilayah Konda, Kabuapaten Konawe Selatan (Konsel), Kemudian tersangka S kami amankan di wilayah Baruga,” ungkap AKP Agung kepada awak media, Senin (22/4).

Sambungnya, dari kedua tersangka pihaknya berhasil mengamankan 18 unit sepeda motor hasil curian.

“18 unit sepeda motor ini kami amankan di wilayah Alebo, Kecamatan Konda dan Punggaluku. Ada yang sudah dijual, dan ada yang dimasukan ke dalam gudang,”ungkapnya.

Bebernya, kedua tersangka berasal dari komplotan berbeda. Masing dari mereka beraksi bersama seorang rekannya, yang saat ini tengah dalam pengejaran.

“Keduanya beraksi sejak tahun 2023. Motor yang mereka curi dijual dengan harga Rp. 1 juta hingga Rp. 2 juta,”terangnya.

Untuk diketahui, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) huruf ke-4 tentang Tindak Pidana Curanmor, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.(IMR/FNN).

  • Bagikan