Pada Rapat Paripurna bersama DPRD Provinsi Sultra tersebut, Pj. Gubernur Sultra juga menyampaikan pula sejarah
singkat gagasan para pendiri bangsa tentang Provinsi Sultra dalam kaitannya dengan
otonomi daerah.
Andap menjelaskan, Arsip hukum pembentukan Provinsi Sultra yaitu
Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 1964. UU ini menetapkan berdirinya Provinsi Sultra disertai penegasan pembagian wilayah Provinsi Sultra dan Sulawesi Selatan (Sulsel), menyatakan
Pemerintah Tingkat I Sultra berkedudukan di Kendari, dan menyatakan DPRD Tingkat I Sultra terdiri atas 27 orang.
Andap mengatakan ia perlu mengungkapkan fakta sejarah ini dalam sambutannya dengan harapan 60
tahun Sultra menjadi momentum untuk tidak melupakan sejarah, agar tak hilang arah dalam
menjalankan pemerintahan di era otonomi daerah.
Dari arsip sejarah yang dipelajarinya. Andap menyampaikan konsep otonomi daerah menurut para
Pendiri Bangsa.
“Para Pendiri Bangsa kita telah menegaskan, bahwa untuk mencapai Indonesia adil dan
makmur, maka otonomi daerah dalam bingkai NKRI membutuhkan koordinasi disertai efisiensi
pemerintahan,” jelasnya,
“Efisiensi hanya akan tercapai apabila diperkuat melalui 6 faktor
prioritas, yaitu: pertama, perencanaan secara menyeluruh (overall planning) yang akurat; kedua,
peraturan yang efektif untuk memandu sistem kerja; ketiga, sumber daya manusia birokrasi berkualitas
(penguasaan substansi dan teknis pelayanan publik); keempat, sumber daya teknis (termasuk instrumen
digitalisasi pemerintahan); kelima, ketersediaan anggaran minimum; dan keenam, pengawasan dan
evaluasi yang efektif,”pungkasnya.(IMR/FNN).