Periode April 2024, Ditresnarkoba Polda Sultra Berhasil Amankan Narkotika Jenis Sabu-Sabu Seberat 2,6 Kg dan Ganja Seberat 2,8 Kg, Ini Kasusnya

  • Bagikan

Sambungnya, adapun modus operandinya, tersangka
AR diperintahkan oleh seseorang yang merupakan seorang pengendali
peredaran sabu-sabu yang mengaku berada di salah satu Lapas di Provinsi Sultra
untuk mengambil paket sabu-sabu yang telah ditempel atau disimpan oleh seseorang di
bawah pohon nangka samping dinding pagar halaman Hotel Minah, Jalan Bunga
Rejeki, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

“Paket
sabu-sabu tersebut dikemas dengan menggunakan bungkusan Teh China yang
nantinya paket sabu-sabu tersebut akan diberikan lagi kepada orang lain sesuai
petunjuk dan arahan dari pengendali tersebut,”ungkapnya.

Kata Ardiyanto, untuk melakukan itu, tersangka AR diiming-imingi akan
diberikan sejumlah uang, jika mau menjadi kurir, dan ia melakukan itu, karena desakan ekonomi untuk
membayar cicilan motor dan untuk biaya lebaran sehingga ia bersedia untuk
menjadi kuris sabu-sabu.

“Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 paket sabu-sabu dengan berat bruto 1.010,2 gram atau seberat 1 kg lebih,”tandasnya.

Lanjutnya lagi, kemudian untuk tersangka AA, berawal dari
Petugas yang melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika di Kelurahan
Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada Senin 22 April 2024.

“Dari hasil penyelidikan, kemudian petugas berhasil
mengamankan pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor, yang diduga
membawa, menyimpan, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu,”ucapnya.

Kata AKBP Ardiyanto setelah petugas melakukan penggeledahan ditemukan 51 sachet plastik bening
ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu serta 47 sachet ukuran kecil Narkotika Jenis Sabu-sabu seberat 57 gram.

  • Bagikan