FAJAR.CO.ID, KENDARI – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) melakukan kunjungan kerja ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), hari Rabu (15/5).
Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Tim H. Ahmad Sahroni, S.E., M.I.Kom dan diterima langsung oleh Kapolda Sultra Brigjen Pol Dwi Iriyanto, S.I.K., M.Si, Wakapolda Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H beserta Pejabat Utama (PJU) Polda Sultra dan jajaran Kapolres.
Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Sultra memaparkan potensi sumber daya alam (SDA) di Provinsi Sultra kepada Komisi III DPR RI. Selain itu, Kapolda juga memaparkan tentang penegakan hukum terkait dengan ilegal mining yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskimsus) Polda Sultra.
Data yang dipaparkan Kapolda Sultra menunjukkan bahwa, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir yakni dari Tahun 2020-2024, Ditreskimsus Polda Sultra telah menangani puluhan perkara ilegal mining dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp.81 miliar.
“Dengan rincian, pada tahun 2020 sebanyak 8 perkara, potensi kerugian negara Rp38 miliar, tahun 2021 sebanyak 14 perkara, potensi kerugian negara Rp. 23 miliar, Tahun 2022 sebanyak 12 perkara, potensi kerugian negara Rp. 14 miliar, Tahun 2023 sebanyak 12 perkara, potensi kerugian negara Rp. 8 miliar serta Tahun 2024 sebanyak 2 perkara, potensi kerugian negara Rp. 1,5 miliar,”ungkap Kapolda Sultra, Brigjen Pol Dwi Iriyanto kepada FAJAR.CO.ID, Rabu (15/5).
Sementara itu, Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polda Sultra dalam menangani kasus ilegal mining.