Kata Asruddin, menurut keterangan tersangka, ia mengambil tempelan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari tepatnya di dalam minuman susu ultra milk tepatnya di samping kios.
“Tersangka mengaku mengambil Narkotika jenis sabu-sabu itu, atas arahan lelaki berinisial BR, dan tersangka mengakui bahwa sudah tiga kali mengambil tempelan Narkotika jenis sabu-sabu dari lelaki BR,”jelasnya lagi.
Lebih lanjut Asruddin menambahkan bahwa tersangka juga mengaku mengambil tempelan sabu-sabu dari lelaki BR untuk ia
edarkan atau tempel atas arahan lelaki BR
“Saat ini Penyidik dan tim opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki inisial BR tersebut,”pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka SP (33) akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(IMR/FNN)