FAJAR.CO.ID, KENDARI – Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 19 Kendari.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WITA dan diisi oleh Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Sultra, Dody, SH yang menyajikan materi tentang Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Narkotika .
Kegiatan tersebut di ikuti 60 siswa dan didampingi oleh Kepala Sekolah di SMPN 19 Kendari beserta guru-guru.
Pada kesempatan itu, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, SH menjelaskan tentang dampak penggunaan Media sosial (Medsos) kepada siswa dan siswi dan kaitannya dengan UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Kasi Penkum Kejati Sultra inj juga menjelaskan bahaya narkotika yang saat ini, sedang marak terjadi.
Setelah selesai pemberian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Siswa dan siswi di SMPN 19 Kendari antusias bertanya dan menjawab pertanyaan dari nara sumber karena diberi hadiah.
Acara selesai jam 12.00 WITA, ditutup dengan pemberian cinderamata kepada siswa-siswi dan foto bersama.(IMR/FNN).