FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tim Buser77 Satreskrim dan Unitkam Satintelkam Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam busur di salah satu Wisma di Jalan Kedondong, Kelurahan Andounuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Senin (27/5) sekira pukul 02.00 WITA.
“Kedua tersangka ini yakni Banyu Putranto alias Aan (40) dan Risman Sari Ramadhan alias Madan (25),”ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi kepada FAJAR.CO.ID, Selasa (28/5).
Lanjutnya, adapun kronologi penangkapan, bermula pada hari Senin, 27 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WITA, tim mendapatkan informasi bahwa di salah satu kamar Wisma di Jalan Kedondong, Kelurahan Andounuhu diduga ada 2 orang yang sedang pesta minuman keras.
“Karena masih dalam masa Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan minuman keras adalah salah satu sasarannya, seketika Tim berkumpul dan mengarah ke lokasi yang di maksud,”jelas Fitrayadi.
Sambungnya, setelah beberapa lama mengintai, tim langsung masuk ke dalam kamar dan menemukan 2 tersangka tersebut namun tidak pesta minuman keras, melainkan sedang melakukan pesta Narkotika jenis sabu-sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan, selain menemukan narkotika jenis sabu-sabu, juga pada keduanya ditemukan benda-benda yang dapat membahayakan orang lain, yaitu pada diri tersangka Aan (40) ditemukan senjata api rakitan dengan mirip jenis pistol revolver beserta 3 butir peluru,”bebernya.
Lanjutnya, tersangka Aan (40) dikenakan tindak pidana penyalahgunaan senpi sebagaimana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.