“Dan pada diri tersangka Madan (25) ditemukan senjata tajam berupa anak busur dan ketapelnya,”ucapnya lagi.
Kata Fitrayadi, tersangka Madan (25) telah melangar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
“Adapun untuk barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dan peralatannya telah di serahkan ke Satresnarkoba Polresta Kendari guna dilakukan pengembangan,”pungkasnya.(IMR/FNN).