Sementara itu untuk Direksi, pemegang saham menyetujui usulan perubahan anggota Direksi untuk periode terhitung sejak ditutupnya RUPST tahun 2024 sampai dengan selesainya Transaksi Divestasi, yaitu sebagai berikut:
Presiden Direktur : Febriany Eddy
Wakil Presiden Direktur : Adriansyah Chaniago
Direktur : Bernardus Irmanto
Direktur : Abu Ashar
Direktur : Vinicius Mendes Ferreira
Pemegang saham juga menyetujui perubahan susunan anggota Direksi untuk jangka waktu selesainya Transaksi Divestasi sampai dengan RUPST tahun 2027, menjadi sebagai berikut:
Presiden Direktur & Chief Executive Officer
: Febriany Eddy
Wakil Presiden Direktur & Chief Operation and Infrastructure Officer : Abu Ashar
Direktur & Chief Human Capital Officer
: Adriansyah Chaniago
Direktur & Chief Sustainability and Corporate Affairs Officer : Bernardus Irmanto
Direktur Independen & Chief Financial Officer : Rizky Andhika Putra
Direktur Independen & Chief Project Officer
: Muhammad Asril
Direktur Independen & Chief Strategy and Technical Officer : Luke Mahoney
Kami akan memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku sehubungan dengan perubahan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut.
Terakhir, sesuai dengan praktik yang diterapkan sebelumnya, Perseroan mengajukan usulan yang merupakan kombinasi antara remunerasi tetap dan variabel bagi anggota Dewan Komisaris. Pada RUPST tersebut, pemegang saham menyetujui pembayaran kompensasi tahun 2024 bagi anggota Dewan Komisaris dan menyetujui pendelegasian wewenang dari Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah gaji dan remunerasi lainnya bagi anggota direksi.(IMR/FNN).