FAJAR.CO.ID, KENDARI – Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto, menghadiri Rapat Paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin sore (10/6).
Agenda utama dalam Rapat Paripurna tersebut yakni penyampaian pidato pengantar Gubernur Sultra atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra tahun anggaran 2023.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Sultra mengatakan bahwa dirinya telah menginstruksikan kepada para Kepala Perangkat Daerahnya untuk segera menindaklanjuti dengan cermat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku rekomendasi DPRD pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sultra tahun 2023.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sultra tahun 2023 dirumuskan juga dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas Laporan Keuangan (LK) Pemprov Sultra tahun 2023.
“BPK RI telah menyampaikan 15 permasalahan atas LK Pemprov Sultra, kami juga telah menindaklanjuti melalui rencana aksi pada 29 Mei 2024 lalu,” ujarnya.
Pj Gubernur Sultra menyampaikan Pemprov Sultra telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Opini ini menjadi yang ke-11 yang diraih oleh Pemprov Sultra.
“Semoga opini tersebut memacu kita untuk lebih meningkatkan kinerja dan kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Andap.