FAJAR.CO.ID, KONAWE – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 2 laporan kasus Narkotika (LKN) dengan 4 orang tersangka pada bulan Juni 2024 dan mengamankan barang bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat bruto 3.588 gram atau 3,588 Kg.
Jadi total pengungkapan BNNP Sultra selama periode bulan Januari hingga Juni tahun 2024 telah berhasil mengungkap Peredaran Narkotika sebanyak 6 kasus narkotika dengan 10 tersangka dengan total barang bukti sabu-sabu sebanyak 5,560 kg dengan nilai sebesar 7,228 Miliar dengan estimasi harga 1 gram = Rp. 1.300.000,-.
Kemudian, untuk ganja sebanyak 5,055 kg dengan nilai sebesar 75.825.000,-
dengan estimasi harga 1 Kg = Rp. 15 juta .Selain itu akibat dari Peredaran Narkotika golongan I tersebut, BNNP Sultra berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 106.150 orang.
“Kasus yang pertama, pada hari Rabu (12/6) sekitar pukul 20.30 WITA, BNNP Sultra telah berhasil mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pengedar Kurir Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu dengan berat Brutto 3.086 gram atau 3,086 Kg,”ungkap Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung dalam konferensi persnya usai deklarasi anti narkotika masyarakat pesisir dan perbatasan negara Indonesia di Pantai Toronipa, Konawe, Senin (24/6).
Lanjutnya, ketiga tersangka yakni seorang lelaki berinisial DM (29), kemudian dua orang perempuan berinisial AG (22), dan WOM (27). Para tersangka ditangkap pada hari Rabu (12/6) sekitar pukul 20.30 WITA di Pelabuhan Penyeberangan Ferry Kolaka-Bajoe, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra.