FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tim Buser77 Polresta Kendari menangkap dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni berinisial AG (22) dan AZ (30) yang telah melakukan pencurian di Toko Nana Jaya di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada Senin (24/6).
“Keduanya ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 5 Jo. Pasal 55,56 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi kepada FAJAR.CO.ID, Selasa (2/7).
Lanjutnya, tindak pidana itu terjadi pada hari Senin (24/6) sekitar pukul 03.00 WITA di Toko Nana Jaya yang beralamat di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
“Adapun kronologis kejadian, berawal pada hari Senin, 24 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 WITA, kedua pelaku datang berboncengan sepeda motor, setelah di tempat kejadian perkara tersangka AZ (30) duduk diatas jok motor mengawasi keadaan sekitar, sedangkan tersangka AG (22) masuk kedalam toko dengan cara merusak 1 buah kunci gembok pintu bagian luar menggunakan suatu alat yang sudah di siapkan,”terangnya.
Sambungnya, setelah kunci gembok dirusak, tersangka kemudian merusak lagi kunci gembok lainnya di pintu bagian dalam. Setelah kedua gembok tersebut rusak maka pelaku masuk kedalam toko dengan mengambil beberapa slop rokok kemudian memasukkan kedalam kantung kresek, namun karena pelaku melihat ada beberapa ball rokok maka pelaku mengambil beberapa ball rokok tersebut dan meninggalkan rokok yang dimasukan kedalam kantung kresek tersebut.