Pj Bupati Konawe Hadiri Gelar Pasukan Operasi Patuh Anoa 2024 di Mapolres Konawe

  • Bagikan
  1. Pengendara kendaraan bermotor (Ranmor) yang menggunakan Ponsel saat berkendara
  2. Pengemudi ranmor dibawah umur
  3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
  4. Tidak menggunakan safety belt dan Helm berstandar SNI
  5. Pengendara yang mengkonsumsi Alkohol
  6. Melawan arus lalulintas
  7. pengemudi yang melebihi batas kecepatan
  8. Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL)
  9. penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis
  10. Kendaraan umum yang menggunakan sirine dan strobo.(IMR/FNN).
  • Bagikan