Resmi! Menkumham RI Tetapkan Tanggal 19 Agustus Diperingati Sebagai Hari Lahir Kemenkumham Yang Disebut Hari Pengayoman

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly, menetapkan penyebutan hari lahir Kemenkumham dengan nama Hari Pengayoman.

Hal ini dikemukakan pada pembukaan peringatan Hari Pengayoman ke-79 dirangkai doa Bersama Kemenkumham untuk Negeri, bertempat di Graha Pengayoman Jakarta, Senin (15/7).

Penetapan Hari Pengayoman ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.UM.04.01 Tahun 2024 tentang Penetapan Hari Pengayoman sebagai Hari Lahir Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditandatangani oleh Yasonna H. Laoly pada Rabu (3/7) lalu.

Peringatan hari lahir Kemenkumham, 19 Agustus, selama ini dikenal sebagai Hari Dharma Karya Dhika (HDKD).

“Apabila mengacu pada fakta sejarah, menjadi tidak relevan bagi Kemenkumham untuk menggunakan istilah Hari Dharma Karya Dhika sebagai HUT Kemenkumham. Oleh karena itu, sejak tahun 2024 ini, saya tetapkan hari lahir Kemenkumham tanggal 19 Agustus sebagai Hari Pengayoman,” ujar Yasonna mengawali sambutannya,

“Penetapan hari lahir Kemenkumham sebagai Hari Pengayoman sesuai dengan arsip sejarah,”tambahnya.

Menkumham menjelaskan bahwa penggunaan frasa “Pengayoman” merujuk pada penggunaan lambang pohon beringin dengan tulisan “Pengayoman” sebagai lambang hukum.

Yasonna menetapkan bahwa tema Hari Pengayoman tahun ini adalah “79 Tahun Kementerian Hukum dan HAM Mengabdi Untuk Negeri Menuju Indonesia Emas 2045.”

“Tema ini merupakan resolusi bagi seluruh Insan Pengayoman untuk berperan aktif dalam menyongsong dan mencapai visi Indonesia Emas 2045, mewujudkan negara Indonesia yang berdaulat, maju, adil, dan makmur,” ungkapnya.

  • Bagikan