FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yakni berinisial AL (23) dan LF (23) pada Senin (15/7) sekira pukul 10.00 WITA di dua lokasi yang berbeda.
“Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur) dan tidak memiliki pekerjaan,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi kepada FAJAR.CO.ID, Selasa (16/7).
Lanjutnya, keduanya ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup di duga keras telah melakukan Tindak pidana Pencurian Motor (Curanmor) yang terjadi di BTN Kendari Permai, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada hari Kamis, 23 Mei 2024, dengan korban berinisial H (48).
“Adapun kronologis kejadian, berawal pada hari Rabu, 22 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 wita Korban berinisial H (48) pergi ke rumah temannya yang berada di BTN Kendari Permai, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari untuk mengerjakan tugas kuliahnya dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merek Honda CRF warna hitam dengan DT 3431 XF dengan nomor rangka MH1KD1116NK309245 dan nomor mesin KD1E-1308380,”bebernya.
Sambungnya, dan kemudian sesampainya di rumah teman, korban H (48) memarkir sepeda motor tersebut di depan pagar. Kemudian setelah itu, korban masuk ke dalam rumah temannya untuk mengerjakan tugas kuliahnya dan setelah korban ingin pulang, ternyata sepeda motormya telah hilang.
“Akibat dari kejadian tersebut korban H (48) mengalami kerugian sebesar Rp 38.000.000,- dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Kendari guna proses lebih lanjut,”terangnya.