Untuk diketahui, tampil sebagai pembicara dalam kegiatan FGD tersebut adalah
Kajati Suktra Hendro Dewanto, SH. M.Hum yang menyampaikan arahan Presiden terkait transformasi organisasi dan pelayanan publik yang meliputi efisiensi dan efektivitas dan kepuasan pelayanan masyarakat.
Kajati juga menjelaskan Jaksa Agung berwenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara yaitu Tindak Pidana Ekonomi yang masuk dalam kewenangan Jaksa.
Tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara meliputi kerugian negara, kerugian disektor swasta dan kerugian disektor rumah tangga. Contoh kasus yaitu importasi tekstil dengan modus impor barang kategori larangan terbatas (pabean) yang akibatnya tidak dibayarnya bea masuk produsen tekstil dalam negeri dan ada kerugian perekonomian negara triliun.
Apabila ditangani dengan instrumen Undang-Undang Pabean tidak mungkin mengembalikan kerugian perekonomian negara yang terjadi karena Undang-Undang Pabean tidak menjangkau kerugian perekonomian negara.
Kajati juga menjelaskan Penyidikan Tindak Pidana Ekonomi dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pajak, Pabean, Cukai dan Penyidik Jaksa. Penyidikan bersifat sektoral sesuai kewenangan masing-masing. Dan manfaat sinergitas penanganan Tindak Pidana Ekonomi bagi Kejaksaan/ Kemenkeu adalah meningkatkan kinerja lembaga, transformasi tata kelola kebijakan yang berintegritas dan adaptif dalam mendukung peningkatan pemulihan kerugian perekonomian negara.
Bagi pemerintah bermanfaat sebagai wujud dan dukungan terhadap komitmen pemerintah Indonesia dalam membangun kerja sama antar lembaga untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi.