“Selanjutnya, tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan tersangka inisial MY (24) Jalan Drs. H. Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari dan tersangka IR (18) di Jalan Malik Raya IV, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, dengan barang bukti yakni satu unit TV 42 Inci Merk Sharp,”terangnya.
Kata Haridin, selanjutnya, berdasarkan hasil Interogasi, kedua tersangka mengaku telah bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian TV merek Sharp.
“Tersangka berinisial MY (24) mengaku berperan sebagai pemetik dalam tindak pidana pencurian TV tersebut. Sedangkan, tersangka IR (18) mengaku berperan sebagai orang yang memberi Rencana kepada tersangka MY (24) untuk melakukan pencurian sekaligus sebagai orang yang menjual barang tersebut,”
“Tersangka IR (18) telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polresta Kendari dan tersangka MY (24) telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 2 kali di wilayah hukum Polresta Kendari,”pungkasnya.(IMR/FNN)