Dua Pelaku Pencurian di Rumah Kosong di Jalan Segar Dibekuk Tim Buser 77, Kapolresta Kendari : Beberapa Hasil Curian Ditukar dengan Narkotika Sabu-sabu

  • Bagikan
Ilustrasi

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tim Buser 77 Sat Reskrim dan Unitkam Satintelkam Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka terkait tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, pada hari Selasa (30/7) sekira pukul 00.15 WITA.

“Kedua tersangka yakni berinisial DPT (28) yang merupakan warga Lorong Masjid Darul Mu’minin, Kelurahan Kadia dan satunya lagi berinisial YMT (23) yang merupakan warga Jalan Mangga, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari,”ungkap Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko kepada FAJAR.CO.ID, Selasa (30/7).

Lanjutnya, adapun kronologis kejadian, berawal pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar jam 18.30 WITA, korban yang berinisial RA (30) keluar dari rumah bersama dengan istri anak dan sepupunya untuk menghadiri acara syukuran keluarganya yang berada di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

“Dan sekitar jam 21.00 WITA, pada saat korban tiba kembali di rumah dari acara keluarganya, sepupu korban bilang kepada korban bahwa tabung gas di rumah telah hilang dan saat itu juga korban langsung mengecek barang-barang miliknya yang ternyata barang-barang korban ada yang hilang,”jelasnya.

Sambungnya, adapun barang yang hilang yakni, 2 buah Kamera Sony A7 Mark III, 1 buah Kamera Sony A7 Mark II, 1 buah Kamera Sony 6300, 1 buah Kamera Sony 6000, 2 buah lensa standar, 1 buah lensa merk ZEISS Distagon FE35mm F1.4 ZA, 1 buah lensa FIS, 2 lensa manual, 2 buah tas kamera, 1 buah lampu flash Godok, 5 buah baterai kamera, 3 buah charger kamera, dan 1 buah tabung gas, sehingga akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polresta Kendari.

  • Bagikan