Melihat situasi dan kondisi yang terjadi, Stranas PK menetapkan sejumlah target capaian untuk periode aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024.
“Stranas PK mendorong terlaksananya kolaborasi antara BUMN dan BUMD di sektor pertambangan dan pengolahan sampah. Sektor pertambangan menjadi sektor prioritas karena merupakan yang paling rentan terhadap praktik korupsi di daerah. Sementara itu, untuk sektor pengolahan sampah, Stranas PK menekankan prinsip ‘sekali dayung dua tiga pulau terlampaui,’ di mana permasalahan sampah teratasi dan BUMD diberdayakan dalam mengolah energi terbarukan,” jelas Pahala Nainggolan.
Beberapa kasus korupsi di BUMD seringkali melibatkan manipulasi keuangan dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat daerah. Penguatan tata kelola perusahaan dan transparansi menjadi kunci untuk mengurangi risiko korupsi di badan usaha milik pemerintah ini.
Dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman ini, menjadi bukti bahwa Pemerintah Kota Kendari berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sementara itu, Pj Bupati Konawe, Stanley mengatakan dengan ditandatanganinya MOU ini pengolahan sampah di Kabupaten Konawe dapat lebih baik dan dapat mengurangi sampah yang ada di Kabupaten Konawe.
Sebelumnya, Pj Bupati Konawe Stanley, bersama para OPD terkait turun secara langsung melakukan peninjauan terhadap kondisi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara di beberapa titik serta meninjau langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berlokasi di Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Senin (19/8) lalu.(IMR/FNN)