Masuki Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024, Ini 4 Hal Yang Dilarang di Masa Kampanye, Begini Kata Ketua KPU Sultra

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Jadwal kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi, Kabupaten/Kota sudah akan dimulai besok Rabu (25/9) hingga tanggal 23 November 2024. Dan saat ini KPU mempersiapkan jadwal tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak LO masing-masing pasangan Calon Kepala Daerah.

Memasuki masa kampanye ada 4 hal yang dilarang yakni mempersoalkan Pancasila, Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan melakukan Politisasi Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA), serta dilarang melakukan money politik dalam bentuk bagi-bagi doorprize yang bertentang dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Kampanye.

“Tentu kalau larangan selama kampanye yakni jangan menyinggung masalah Pancasila dan UUD 1945, kemudian jangan menyinggung tentang masalah politisasi SARA, saya kira itu hal-hal perlu kita junjung tinggi. Termasuk jangan bagi-bagi door prize, karena itu juga tidak boleh. Yang boleh itu adalah bahan kampanye. Bahan kampanye itu adalah didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Kampanye itu, salah satunya adalah penutup kepala, baju,”ungkap Ketua KPU Sultra, Asril saat diwawancara awak media usai kegiatan deklarasi Kampanye Damai, Selasa (24/9).

Lanjutnya, yang jelas bahwa selama itu diatur di PKPU Kampanye itu, dan kemudian ketika dirupiahkan itu paling banyak 100 ribu, tetapi bukan bagi-bagi uang, tetapi dalam bentuk barang.

“Bisa bagi payung, bisa bagi baju, tetapi ketika dikonversi atau dirupiahkan itu paling banyak 100 ribu, dan tidak boleh lebih daripada itu, karena itu nanti akan masuk pada kajian atau laporan nanti dari dana kampanye, dan kemudian nanti akan dilakukan oleh teman-teman kantor akuntan publik,”pungkasnya.(IMR/FNN).

  • Bagikan