FAJAR.CO.ID, KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Konawe Kepulauan (Konkep) mengingatkan bahwa politik uang dalam pilkada merupakan tindak pidana dan ada sanksi pidananya yang dapat menjerat pasangan calon, pemberi dan bahkan penerimanya.
“Terkait dengan potensi politik uang, prinsipnya itu tadi, kita pertama mengidentifikasi potensi kerawanannya, kemudian kita menghimbau, kemudian kita melibatkan seluruh stakeholder masyarakat, karena kita tahu bersama, memang secara undang-undang, pengawasan ini melekat di Bawaslu, tapi tentunya terkait potensi politik uang ini menjadi tanggung jawab kita bersama seluruh masyarakat untuk mengawal ini,” ungkap Ketua Bawaslu Konkep, Jibrar kepada awak media usai kegiatan deklarasi pilkada damai di salah satu hotel di Kendari, Kamis (3/10).
Lanjutnya, tentunya ini (Politik Uang) ada sanksi pidananya yang menjerat pasangan calon itu sendiri, kemudian locusnya dia kan, bahwa pemberi dan penerima itu ada sanksi pidana yang disangkakan pada pemberi dan penerima itu sendiri.
“Hal ini, kami sudah menghimbau secara lisan, kita juga menghimbau secara tertulis pada seluruh pasangan calon maupun masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Konkep agar tidak melakukan politik uang pada saat pilkada,”pungkasnya.(IMR/FNN).