Optimalkan PAD, Pemkot Kendari Limpahkan Sebagian Kewenangan Penagihan Pajak dan Restribusi ke Pemerintah Kecamatan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menetapkan pelimpahan sebagian kewenangan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah kepada pihak pemerintah kecamatan.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD), serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di tingkat kecamatan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup menjelaskan, bahwa pelimpahan kewenangan ini diharapkan dapat mempercepat proses penagihan serta mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta peningkatan layanan publik di seluruh wilayah Kota Kendari. Penjabat Wali Kota juga menegaskan bahwa sinergi antara Pemerintah Kota, kecamatan, dan masyarakat sangat penting dalam menyukseskan kebijakan ini.

“Pelimpahan sebagian kewenangan ini akan diberikan kepada kecamatan, ini sebagai perpanjangan tangan agar dapat memaksimalkan potensi-potensi pendapatan yang ada di daerah masing-masing. Kita dapat melihat banyak potensi-potensi kita yang belum tergali dengan baik,” ujar Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup, Senin (14/10).

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Satria Damayanti mengatakan, melalui Perwali tersebut, kewenangan penagihan yang dilimpahkan mencakup Pajak Daerah atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta retribusi jasa umum. Retribusi jasa umum yang diatur meliputi pelayanan kebersihan persampahan rumah tangga dan parkir di tepi jalan umum.

  • Bagikan