FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bombana Nomor Urut Satu, Burhanuddin-Ahmad Yani (Berani) menilai lamban kinerja penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bombana dalam menangani perkara tindak pidana Pilkada yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bombana yang merupakan Sekretaris Dinas (Sekdis) DLH Kabupaten Bombana.
Tim Hukum Berani meminta Gakkumdu Bombana untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana Pilkada di Kabupaten Bombana.
Hal ini diungkapkan oleh Masri Said, SH.,MH didampingi oleh Saddang Nur, SH selaku Tim Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bombana Nomor Urut 1 Burhanuddin-Ahmad Yani (Berani), Sabtu (19/10).
“Saya mewakili teman-teman tim hukum dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Burhanuddin-Ahmad Yani (Berani), mewakili pemberi kuasa dalam hal ini Abadi Makmur selaku salah satu warga Kabupaten Bombana yang menjadi pelapor atau yang mengetahui bahwa ada indikasi dugaan pelanggaran peraturan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang kemudian telah melaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bombana dengan terlapor atas berinisial M,”ungkapnya.
Lanjutnya, terlapor ini adalah oknum penjabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bombana, fungsinya sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) DLH Kabupaten Bombana.
“Nah, apa yang kemudian dilaporkan oleh Abadi Makmur di sini yang kami wakili yaitu ada indikasi mengarahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bawahannya untuk tidak memilih pasangan calon nomor urut 1 dalam hal ini pasangan Burhanuddin dan Ahmad Yani. Dan itu secara tegas, disampaikan oleh terlapor melalui sambungan telepon, melalui percakapan dengan salah satu bawahannya atau ASN bawahannya,”terangnya.