Lamban Tangani Perkara Tindak Pidana Pilkada Diduga Dilakukan Oknum Sekdis DLH Bombana, Tim Hukum Paslon Berani Adukan Penyidik Gakkumdu Bombana ke Wassidik Polda Sultra

  • Bagikan

Masri mengatakan terlapor, berdasarkan informasi dari penyidik Gakkumdu, ini katanya sudah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut, namun yang bersangkutan ini, sampai hari ini tidak pernah menghadiri panggilan.

“Sudah dua kali panggilan, dan informasi dari penyidik, mereka sudah melakukan pencarian, sudah memonitor katanya dimana posisinya, namun bagi kami tim hukum mewakili pelapor dan mewakili aspirasi publik Bombana, itu mencium semacam ketidakseriusan dari penyidik Gakkumdu dalam menanggani perkara ini. Karena begini, kalau alasan bahwa susah untuk dilacak lokasinya atau misalnya susah ditemukan dimana posisi terakhir yang bersangkutan ini. Ini susah diterima oleh akal sehat dan logika publik,”bebernya lagi.

Kata Masri, bayangkan misalnya sekelas institusi kepolisian yang oleh negara itu dilengkapi dengan semua fasilitas, dilengkapi dengan kewenangan, dilengkapi dengan peralatan yang cukup canggih, bahkan sekelas teroris saja, dimanapun dia sembunyi pasti bisa ditemukan.

“Nah, ini seorang Sekdis DLH Bombana yang notabene dia adalah ASN, yang seharusnya sudah ada langkah atau upaya untuk membatasi ruang geraknya diawal pada saat pemeriksaan penyidikan itu berlangsung,”

“Kan ASN ini beraktivitasnya di lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana, tidak sulit menemukan menurut saya untuk menemukan orang ini,”ujarnya.

Kata Masri, Nah, kalau ini alasan bahwa susah ditemukan lokasinya yang bersangkutan, ini yang susah kami terima begitu.

“Nah, kalau alasan itu yang terus disampaikan kepada kami, kami jujur saja tidak percaya,”

  • Bagikan