Terbukti Korupsi, Mantan Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir dan Syarif Maulana Divonis 1 Tahun dan Pidana Denda Rp. 50 Juta

  • Bagikan

“Dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,”jelasnya.

Sambungnya, kemudian dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 5496k/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyatakan terdakwa Syarif Maulana, S.Sos.I terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

“Dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,”

“Bahwa selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum segera melaksanakan eksekusi terhadap kedua terdakwa tersebut sesuai dengan putusan dari Mahkamah Agung RI,”pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelummya Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala juga divonis yang sama oleh Mahkamah Agung RI dan telah dieksekusi dan dibawa ke Lapas Kelas II A Kendari untuk menjalani hukuman. (IMR/FNN).

  • Bagikan