Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun menambahkan bahwa menurut dari pengakuan korban, uang yang hilang itu sebanyak 216 juta rupiah, namun pengakuan tersangka, dia mengambil 150 juta rupiah pada saat ada di karung tersebut.
“Dan 9 jutanya dia pakai untuk bayar hutang di J&T, karena dia juga ada hutang disitu. sisanya kami amankan sebesar 140 juta rupiah,”pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3, dan pasal 362 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(IMR/FNN)